Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Fraksi PPN Dorong Raperda RTRW Tangsel 2025–2045 Lebih Visioner dan Berkeadilan

10
×

Fraksi PPN Dorong Raperda RTRW Tangsel 2025–2045 Lebih Visioner dan Berkeadilan

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PPN, Yayang Bahtiar serahkan pandangan umum fraksi kepada wakil pimpinan DPRD Tangsel.

detak.co.id TANGSEL – Fraksi PPN DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel 2025–2045 bukan sekadar dokumen teknis, melainkan konstitusi pembangunan kota yang akan menentukan arah dan kualitas hidup masyarakat selama dua dekade mendatang.

Ketua Fraksi PPN, Yayang Bahtiar, menyampaikan hal itu dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda RTRW yang sebelumnya telah disampaikan oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

“Secara umum, Fraksi PPN memandang Raperda ini sudah berupaya mengakomodasi kebutuhan ruang untuk permukiman, ekonomi, dan infrastruktur. Namun, sebagai mitra kritis, kami memiliki sejumlah catatan dan usulan yang perlu diperhatikan sebelum Raperda ini ditetapkan,” ujar Yayang.

Fraksi PPN menilai Raperda RTRW 2025–2045 telah disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Peninjauan Kembali RTRW.

Kendati begitu, Fraksi PPN menekankan pentingnya sinkronisasi RTRW Tangsel dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, khususnya dalam konteks kawasan aglomerasi Jabodetabekjur.

Perubahan Tata Ruang

Dalam Raperda tersebut terdapat delapan perubahan pokok, termasuk penyesuaian struktur dan pola ruang serta penetapan kawasan strategis kota. Fraksi PPN menilai langkah ini tepat, namun mengingatkan agar tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan permukiman, perdagangan, industri, dan ruang terbuka hijau (RTH).

“Perlindungan kawasan resapan air, pencegahan alih fungsi lahan, serta integrasi transportasi publik dan infrastruktur hijau harus menjadi prioritas,” tegas Yayang.

Konsistensi Ruang Terbuka Hijau

Fraksi PPN juga menyoroti rendahnya capaian RTH di Tangsel yang baru mencapai 8,58%, jauh dari target 30% sebagaimana amanat undang-undang.

“Pemerintah perlu menjelaskan langkah konkret untuk menambah dan merevitalisasi RTH, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran dan insentif bagi masyarakat yang menjaga RTH privat,” tambah Yayang.

Ekonomi Kreatif dan Inovatif

Selain aspek tata ruang, Fraksi PPN mendorong agar Raperda RTRW juga berpihak pada pengembangan kawasan ekonomi kreatif dan digital. Zona creative hub di wilayah strategis seperti Serpong, Ciputat, dan Pamulang dinilai penting untuk mendukung UMKM dan ekonomi digital.

“Kami berharap aset daerah seperti bangunan kosong dan lahan tidur dapat dimanfaatkan untuk creative hub publik, bukan sekadar membangun kawasan baru yang membutuhkan biaya besar,” ujarnya.

Penguatan Transportasi Publik dan Kepastian Zonasi

Fraksi PPN juga menekankan agar pengembangan transportasi massal seperti BRT, LRT, MRT, dan jalur sepeda serta pejalan kaki, menjadi bagian integral dalam struktur ruang. Mereka juga meminta transparansi dalam ketentuan zonasi agar mudah diakses publik dan mencegah penyimpangan izin pembangunan.

Selain itu, Fraksi PPN mendorong adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi periodik terhadap pelaksanaan program pemanfaatan ruang agar bisa diukur setiap tahun.

Komitmen untuk Pembangunan Berkelanjutan

Yayang menegaskan bahwa Raperda RTRW ini merupakan komitmen bersama untuk mewariskan Tangsel yang tertata, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi generasi mendatang.

“Dengan memohon ridho Allah SWT, Fraksi PAN, PPP, dan NasDem menyatakan dapat menyetujui Raperda RTRW Tangsel 2025–2045 untuk dibahas ke tahap selanjutnya,” tandasnya.

Fraksi PPN juga berharap pembahasan Raperda ini dapat terus disempurnakan dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan para pemangku kepentingan, agar benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang inklusif dan menyejahterakan seluruh warga Kota Tangsel.