Daerah

Masuk 2026, Bapemperda DPRD Tangsel Terima Lima Usulan Raperda, Satu Masih Terus Dibahas

15
×

Masuk 2026, Bapemperda DPRD Tangsel Terima Lima Usulan Raperda, Satu Masih Terus Dibahas

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Sudiar, bersama Wakil Ketua Bapemperda Ferdiansyah saat menggelar rapat Propemperda bersama OPD Kota Tangsel.

TANGSEL, detak.co.id – Memasuki tahun 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Usulan Raperda tersebut berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Adapun Raperda yang diusulkan antara lain Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT PITS menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PITS, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Parkir.

Selain itu, terdapat Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, mengatakan keempat Raperda usulan Pemkot tersebut diharapkan dapat segera dibahas dan diselesaikan pada tahun ini.

“Di Bapemperda 2026 ini, Pemkot mengusulkan total lima Raperda. Empat di antaranya merupakan usulan baru tahun 2026, sementara satu Raperda lainnya yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujar Sudiar di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (14/1/2026).

Sudiar menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Pemkot Tangsel dan DPRD dalam pembahasan Raperda, termasuk dalam penetapan agenda dan skala prioritas, agar pembahasan di tingkat Bapemperda dapat berjalan tepat waktu.

“Salah satu kinerja DPRD adalah bagaimana merampungkan usulan-usulan Raperda di tahun ini. Harapannya, baik Raperda inisiatif DPRD maupun usulan Pemkot bisa selesai seluruhnya pada tahun ini,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Ferdiansyah, menerangkan bahwa setiap Raperda usulan Pemkot diajukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salah satunya adalah Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Raperda tersebut, nantinya akan terdapat lima perubahan substansi terkait pengaturan retribusi daerah.

“Nantinya akan ada retribusi pengelolaan lumpur tinja yang diusulkan oleh DCKTR. Kemudian dari Dinas Kesehatan terkait retribusi pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta dari DSDABMBK mengenai layanan persewaan alat laboratorium. Selain itu, Dinas Perhubungan juga mengusulkan retribusi penyewaan alat uji KIR,” pungkas Ferdiansyah.