TANGSEL, detak.co.id – Camat Ciputat, Mamat, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pendirian tiang reklame di wilayahnya. Ia menyebut, pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi administratif sebagai syarat pengajuan izin ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal itu diungkapkan Camat Mamat saat dikonfirmasi terkait robohnya tiang reklame berukuran raksasa di RT 001/006 Kampung Serua Poncol, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, yang menimpa lima rumah warga, Selasa siang (7/10/2025).
“Jadi kalau di kita, berdasarkan tanda tangan warga. Kalau warga tidak ada yang keberatan, baru kita tanda tangan,” ujar Camat Mamat, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, izin pendirian reklame sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel. Sementara tanda tangan dari pihak RT hingga camat hanya bersifat rekomendasi, bukan bentuk izin resmi.
“Izinnya itu ke DPMPTSP. Kalau dia nggak izin ke sana, ya salah. Kalau tanda tangan RT hingga camat itu bukan izin, sifatnya hanya rekomendasi. Izin reklame adanya di DPMPTSP,” tegasnya.
Mamat menjelaskan, kecamatan tidak memiliki wewenang dalam memberikan perizinan pendirian bangunan, termasuk reklame. Prosedur pengajuan dimulai dari bawah, yakni dari warga dan RT, lalu diteruskan ke tingkat kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi sebelum diserahkan ke DPMPTSP.
Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti apakah pernah ada rekomendasi terkait reklame raksasa yang roboh tersebut, mengingat dirinya baru menjabat sebagai Camat Ciputat selama 2,5 tahun.
“Saya nggak tahu soal pendirian tiang reklame itu. Saya baru 2,5 tahun jadi camat Ciputat. Tapi nanti akan saya cek terkait pendirian tiang reklame di Kampung Serua Poncol itu,” ujar Mamat.
Lebih lanjut, Mamat menambahkan bahwa izin yang dikeluarkan DPMPTSP harus ada kajian teknis sebelum memberikan izin reklame. “Jadi izin dari DPMPTSP, bukan dari kecamatan. Kalau dari DPMPTSP itu kan harus ada kajian dan segala macamnya,” tandasnya.
Sebelumya diberitakan, dua reklame berukuran raksasa di RT 001/006 Kampung Serua Poncol, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangsel, roboh akibat diterjang angin kencang pada Selasa siang (7/10/2025).
Sedikitnya ada lima rumah warga rusak berat akibat tertimpa reklame yang roboh tersebut. Selain merusak rumah warga, seorang ibu bersama anak balitanya harus dibawa ke rumah sakit akibat luka dibagian kepala.
Aco, perwakilan pemilik reklame yang roboh dan menimpa rumah warga membenarkan jika saat ini korban sudah di tangani tim medis.
“Udah di tangani tim medis di rumah sakit. Ada dua orang di rumah sakit lagi ngurusin korban, sampai sembuh,” terang Aco.
Menurutnya, tiang reklame milik PT Buana Advertising yang lokasinya di apit jalan tol BSD – Jakarta dan jalur kereta api Sudimara – Jurang Mangu tersebut, berdiri sejak 3 tahun lalu. Semua perizinannya, Aco sebutkan sudah di urus mulai dari RT, RW, kelurahan dan kecamatan.
“Semua kerjaan begini ada izinnya, kalau ngak ada izinnya ngak bisa. Kita dari RT, RW kelurahan, camat. Semua, jadi kalau dikata ngak ada izinnya, ngak bisa berdiri,” ujarnya.