detak.co.id TANGSEL – Ratusan warga yang tergabung dalam RW Wong Pitoe, terdiri dari RW 10 sampai RW 16 Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar demo di SMA Negeri 3 Kota Tangsel, Rabu pagi (2/7/2025).
Sejak pukul 08.00 WIB, warga sudah mendatangi dan berkumpul di gedung sekolah yang berlokasi di Jalan Benda Timur Xl, Perumahan Pamulang Permai, Kelurahan Benda Baru. Sejumlah polisi terlihat berjaga – jaga dilokasi.
Mereka memprotes sistim domisili penerimaan peserta murid baru (SPMB) yang dinilai tidak memprioritaskan warga lingkungan sekitar sekolah.
Salah satu pendemo mengungkapkan dirinya sangat berterimakasih kepada Ketua RW Wong Pitoe yang telah menjadi perwakilan para orang tua calon siswa untuk menyampaikan aspirasinya ke pihak sekolah.
“Kami tahu, dari bulan kemarin luar biasa, sampai pulang malam demi anak – anak kami. Tapi perjuangan kita belum berakhir, goal kita agar semua bisa diterima,” kata seorang ibu melalui pengeras suara.
Dia menjelaskan, hanya ada 64 orang dari RW Wong Pitoe yang mendaftar di sekolah tersebut, sementara kuota yang ada sebelumnya berjumlah 83 orang.
“Awalnya 76 orang, berkembang jadi 83. Seharusnya pihak sekolah mengakomodir karena itu goal kita, semuanya bisa diterima. Perjuangan kita tidak berhenti sampai disini saja, karena tahun – tahun berikutnya, sekolah tidak boleh melupakan perjuangan ini,” ujar dia.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3, Aan Sri Analiah menyebutkan, aksi warga yang di dominasi oleh para orang tua siswa ini, merupakan hak mereka. Karena mereka memang warga sekitar yang putra – putrinya tidak diterima di SMA N 3 Tangsel.
“Tapi saya kembali ke juknis yang dikeluarkan Permendikbud yaitu juknis nomor 3 tahun 2025 dan Pergub 261 tentang SPMB di Provinsi Banten, saya tetap mengacu kesitu,” terang Aan.
Selama pelaksaannya pun, Aan bilang, pihak sekolah tetap mengacu pada peraturan tersebut. Sedangkan jalur domisili itu pemeringkatannya ditentukan oleh nilai rapot semester 1 sampai dengan semester 5.
“Jadi bukan jarak mereka ke sekolah. karena domisili itu bukan hanya warga sekitar tapi warga di sekitar kecamatan,” bebernya.
Lebih lanjut Aan menerangkan bahwa, pihak sekolah SMAN 3 Tangsel sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga tentang adanya perubahan juknis tersebut melalui surat edaran.
Kendati begitu, Aan menyatakan akan tetap menampung dan menyampaikan aspirasi dari warga kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten sebagai pihak yang memiliki wewenang.
“Saya tidak bisa membuat keputusan karena semua keputusannya dari pimpinan yaitu Dinas Pendidikan dan Gubernur sebagai pembuat Pergubnya,” ujar dia.