BANTEN, detak.co.id,- Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selalu melakukan konsultasi ke Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten terkait perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Termasuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 Provinsi Banten agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya,”
ungkap Andra Soni usai menerima kunjungan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Banten terkait Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran (Evran) Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, Selasa, (3/6/2025).
“Tadi kita banyak berdiskusi dengan BPKP terkait dengan perencanaan penganggaran untuk pembangunan di Provinsi Banten, utamanya untuk di Perubahan APBD 2025,” ungkap Andra Soni.
Andra Soni mengaku dirinya mendapatkan banyak saran dan masukan dalam rangka perbaikan proses perencanaan penganggaran di Provinsi Banten. “Segera akan kita tindak lanjuti. Karena ini penting agar yang dilakukan nanti bisa dipertanggungjawabkan seluruhnya,” ujarnya.
Andra Soni juga berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan program yang dilakukan, baik pengawasan yang dilakukan oleh internal maupun eksternal. “Kami akan terus maksimalkan peran APIP dan lembaga pengawas lainnya,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Rusdy Sofyan menambahkan, secara umum perencanaan penganggaran yang dilakukan Pemprov Banten sudah baik. Hanya saja ada beberapa desain perencanaan yang harus ditingkatkan kualitasnya supaya program kegiatan itu sinkron dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Gubernur Banten.
“Kami fokus pada hal itu. Sehingga program yang direncanakan sinkron antar ketentuan pusat dan daerah. Sehingga belanjanya bisa maksimal dan sesuai aturan perundang – undangan,” ujarnya. (Zal)