detak.co.id TANGSEL – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel Tahun 2025–2045 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangsel, Kamis (23/10/2025).
Raperda ini disusun sebagai pedoman pembangunan wilayah yang terencana, berkelanjutan, dan berkeadilan untuk 20 tahun ke depan.
Benyamin menegaskan, RTRW merupakan instrumen fundamental dalam mewujudkan arah pembangunan ruang wilayah yang seimbang antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Rencana tata ruang wilayah tidak hanya menjadi acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi dasar bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta acuan bagi penerbitan perizinan dan investasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kota Tangsel sebelumnya telah memiliki dokumen tata ruang melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011–2031, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.
Namun, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan peninjauan kembali terhadap perda tata ruang setiap lima tahun sejak diundangkan.
“Karena Perda Nomor 9 Tahun 2019 sudah diterapkan selama lima tahun, maka perlu dilakukan peninjauan kembali dan penyusunan rencana tata ruang yang baru untuk periode 2025–2045,” katanya.
Menurutnya, penyusunan Raperda RTRW Tangsel telah melalui proses panjang dan partisipatif. Tahapan yang dilalui meliputi penyusunan kajian teknis, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor, hingga memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Seluruh proses tersebut, lanjut Benyamin, dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, pelaku usaha, hingga masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa arah tata ruang yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.
Dalam Raperda RTRW 2025–2045 ini, terdapat sejumlah muatan strategis yang disesuaikan dengan kebijakan nasional dan provinsi. Salah satunya adalah penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang berdampak pada wilayah Tangsel.
Selain itu, dokumen RTRW yang baru juga menekankan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 20 persen untuk publik dan 10 persen untuk privat, dari yang saat ini baru tercapai sekitar 8,58 persen. Upaya ini akan dilakukan secara bertahap melalui program strategis penataan lingkungan dan pengembangan kawasan hijau perkotaan.
Aspek lain yang diatur dalam rencana baru ini meliputi pengintegrasian batas daerah dengan wilayah sekitar sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri, serta pengaturan kawasan rawan bencana dan strategi mitigasinya. Penyesuaian tersebut diharapkan memperkuat ketahanan kota terhadap risiko bencana di masa depan.
Dalam Raperda RTRW ini juga terdapat delapan perubahan pokok, antara lain penyesuaian lingkup pengaturan, pembaruan tujuan dan strategi sesuai RPJPD dan kebijakan nasional, perubahan nomenklatur substansi, penyesuaian struktur dan pola ruang, penetapan kawasan strategis kota, hingga penyesuaian ketentuan umum zonasi dan indikasi program pemanfaatan ruang.
“Seluruh perubahan ini diarahkan untuk memastikan keterpaduan perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan, serta penguatan daya saing wilayah Kota Tangerang Selatan di tingkat regional maupun nasional,” tegas Benyamin.
Dengan disusunnya Raperda RTRW ini, diharapkan dapat menghadirkan arah pembangunan ruang yang berkelanjutan, terarah, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. “RTRW ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan di Tangsel tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga berimbang secara sosial dan lingkungan,” pungkasnya. (Dra).