Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Pemprov Banten Dukung Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

21
×

Pemprov Banten Dukung Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

BANTEN, detak.co.id,- – Pemerintah Provinsi Banten mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten. Memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi saat membacakan pendapat Gubernur terhadap penjelasan DPRD Banten atas Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (5/6/2025).

“Ini sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya,” ungkap Deden.

Selanjutnya, dirinya berharap Raperda tersebut tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mendorong penguatan komitmen lintas sektor, pengalokasian anggaran yang berkeadilan, serta pembentukan kelembagaan atau mekanisme koordinasi yang efektif.

“Dalam pembahasan nantinya Pemprov Banten akan memberikan masukan teknis dan administratif, melibatkan perangkat daerah terkait, melakukan penghitungan fiskal terhadap kemampuan keuangan daerah dan menyusun petunjuk pelaksanaan serta pemetaan kelompok sasaran,” katanya.

Selain itu, diharapkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan agar berjalan secara efektif dan efisien, serta memberikan manfaat untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Dikatakan, saat ini masih terdapat ketimpangan yang cukup besar dalam cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Dari sekitar 5,63 jutae tenaga kerja, baru sekitar 40,1% yang tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita bersama,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut juga dilanjutkan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Gubernur mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2024 dan penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten masa persidangan ke-III (tiga) tahun sidang 2024-2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten, organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten dan tamu undangan yang lainnya. (Zal)