detak.co.id TANGSEL-Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah belum berjalan optimal meski telah disahkan lebih dari satu dekade lalu. Kondisi tersebut dinilai membuat Pendidikan Diniyah nonformal di Kota Tangsel berjalan di tempat.
Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alexander Prabu mengatakan, perlu adanya penguatan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 agar Pendidikan Diniyah benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Walaupun Perda Pendidikan Diniyah sudah disahkan sejak 2014, hingga saat ini implementasinya belum terlihat secara nyata. Karena itu, Fraksi PSI mendukung adanya penguatan Perda ini dengan fokus yang lebih spesifik, terutama pada peningkatan kemampuan baca tulis Al-Qur’an sejak dini serta menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an,” kata Alex di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (26/2/2026).
Setelah mencermati secara menyeluruh dokumen Raperda Perubahan Perda Pendidikan Diniyah, Fraksi PSI menyampaikan sejumlah pandangan dan catatan penting. Salah satunya adalah perlunya revitalisasi fungsi lembaga Pendidikan Diniyah nonformal agar mampu membentuk karakter dan akhlak generasi muda serta tetap relevan di tengah perkembangan zaman.
“Perubahan Perda ini sangat penting sebagai landasan hukum untuk memperkuat pendidikan agama di tingkat dasar dan menengah, yang bersifat menyeluruh bagi semua agama, demi membentuk generasi yang berakhlak mulia dan berwawasan luas,” ujarnya.
Fraksi PSI juga menilai, selama ini Pemkot Tangsel belum memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan Pendidikan Diniyah. Akibatnya, berbagai persoalan masih terjadi, mulai dari kurikulum yang cenderung konvensional, metode pengajaran yang stagnan, keterbatasan sarana dan prasarana, hingga minimnya pengakuan formal dibandingkan pendidikan umum.
“Kesejahteraan guru Pendidikan Diniyah juga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Ini tidak bisa diabaikan jika kita ingin kualitas pendidikan keagamaan meningkat,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PSI menyoroti menurunnya minat masyarakat mengikuti Pendidikan Diniyah serta tingginya kesenjangan antara potensi jumlah peserta didik dan realisasi keikutsertaan. Menurut Alex, hal tersebut dipengaruhi oleh persepsi masyarakat yang menganggap pendidikan agama kurang relevan dengan kebutuhan zaman, minimnya inovasi metode pembelajaran, serta kurangnya dukungan dari pemerintah dan keluarga.
“Perkembangan pendidikan alternatif berbasis teknologi juga turut mengubah preferensi masyarakat. Karena itu, perlu langkah strategis untuk meningkatkan akses, partisipasi, dan optimalisasi penyelenggaraan Pendidikan Diniyah,” beber Alex.
Untuk meningkatkan daya tarik Pendidikan Diniyah, Fraksi PSI merekomendasikan penerapan metode pembelajaran inovatif berbasis teknologi, peningkatan kapasitas guru melalui pelatihan berkelanjutan, serta penguatan kolaborasi antara madrasah, masyarakat, dan pemerintah daerah.
Fraksi PSI berharap perubahan Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang jelas dan menjadi pedoman bagi lembaga madrasah agar dapat berperan lebih optimal dalam pembinaan karakter anak bangsa.
“Kami menekankan agar setelah Perda ini disahkan, segera dibuatkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota, sehingga implementasinya bisa berjalan efektif di Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.










